Myanmar akan hukum mati perekrut operator "online scam" dengan paksa - ANTARA News Jambi
Bangkok (ANTARA) - Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring, Selasa (28/7), yang mengatur hukuman penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup serta hukuman mati bagi yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator di penipuan daring.
"Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara," kata Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV.
Perubahan tersebut tidak berdampak terhadap sejumlah pasal utama di UU anti-penipuan daring, seperti hukuman terhadap penyelenggara pusat penipuan telepon serta hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi mereka yang memaksa korban untuk bekerja di sektor penipuan daring.
Baca juga: Myanmar nonaktifkan lebih dari 140.000 kartu SIM diduga terkait judol
Otoritas Myanmar terus melanjutkan operasi pemberantasan penipuan daring dan pusat panggilan penipuan yang menjamur di wilayah yang berbatasan dengan Thailand dalam beberapa tahun terakhir.
Myanmar pun turut serta dalam sejumlah program internasional untuk memberantas penipuan daring dan juga secara mandiri membongkar pusat-pusat penipuan serta menangkap para penyelenggara dan karyawan yang terlibat di dalamnya.
Menyusul operasi gabungan berskala besar yang dilakukan lembaga penegak hukum dari China, Thailand, dan Myanmar pada Februari-Maret 2024, otoritas Myanmar juga telah menangkap dan mendeportasi ribuan orang yang terlibat dalam operator penipuan.
Baca juga: ASEAN kaji jadikan Aung San Suu Kyi syarat pemulihan status Myanmar
Orang-orang yang dideportasi tersebut juga mencakup mereka yang dipekerjakan secara paksa di sana.
Dalam satu operasi pemberantasan penipuan daring, dinas penegak hukum Myanmar menyelamatkan sembilan warga negara Rusia yang ditahan secara ilegal oleh pelaku pusat penipuan telepon. Mereka kemudian diserahkan kepada diplomat Rusia untuk dipulangkan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: ASEAN kecam kekerasan di Myanmar, tegaskan acuan Konsensus Lima Poin
Pewarta: Nabil Ihsan
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.