Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan akan meneruskan reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan memastikan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.

Dalam pernyataan kepada wartawan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Friderica menyampaikan pada hari ini telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan terkini stabilitas sektor keuangan, terutama isu pasar modal.

"Kami menyampaikan akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi kemudian likuiditas dan tadi pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement kepada mereka mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading," tutur Friderica.

Dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa OJK akan memastikan penindakan terhadap berbagai pelanggaran untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku manipulasi pasar modal.

"Harapannya menimbulkan efek jera sehingga ke depan pasar modal Indonesia semakin likuid, semakin transparan menjadi dan menjadi tempat investasi yang baik untuk investor baik itu foreign maupun domestik," katanya menambahkan.

Langkah itu diperlukan mengingat terjadi pertumbuhan masif pasar modal Indonesia, dengan laporan dari OJK dan Bursa Efek Indonesia per Oktober 2026 memperlihatkan investor domestik dalam bentuk Single Investor Identification (SID) mencapai 32,7 juta investor.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah baru-baru ini OJK menyatakan sudah menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi itu diberikan terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia, ketika OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Sebelumnya, OJK juga melaporkan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus pelanggaran manipulasi pasar modal hingga 21 Juli 2026, sementara lima kasus masih dalam proses pemeriksaan dan 10 kasus lainnya dalam proses penyelesaian pemeriksaan.

Secara total sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta/Fathur Rochman
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.