REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan baru dinilai belum diperlukan.

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan Indonesia telah memiliki payung hukum komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Said mengatakan, perubahan regulasi yang terlalu cepat justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri keuangan.

Padahal, salah satu tujuan utama pembentukan hukum adalah memberikan kepastian mengenai aturan yang berlaku bagi seluruh pihak.

"Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Said, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, UU P2SK telah mengatur sejumlah aspek penting dalam sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, hingga penguatan akumulasi dana sektor keuangan secara berkelanjutan.

Regulasi tersebut, lanjut Said, juga telah mengakomodasi perkembangan produk keuangan digital, termasuk aset kripto, financial technology (fintech), serta kegiatan usaha bulion.

Said menilai cakupan UU P2SK sudah cukup luas karena mengatur sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.

"Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa UU P2SK belum genap tiga tahun diterapkan. Karena itu, pemerintah dan DPR dinilai perlu memberikan waktu yang cukup untuk melihat dampak dan efektivitas implementasi regulasi tersebut sebelum kembali mengubahnya pada level undang-undang.

Menurut Said, wacana pembentukan omnibus law baru dapat menimbulkan persepsi di pasar bahwa regulasi sektor keuangan mudah berubah.

Kondisi tersebut berpotensi menambah beban penyesuaian bagi pelaku industri yang sebelumnya telah melakukan perubahan model bisnis maupun investasi sebagai konsekuensi penerapan UU P2SK.

"Perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis. Artinya, mereka harus mengeluarkan cost lagi," katanya.

sumber : Antara