Pemerintah mengkaji pengaturan konten buatan AI dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta
Pemerintah mengkaji pengaturan konten buatan AI dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta
Kamis, 10 September 2026 20:10 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menyampaikan paparannya dalam acara Diskusi Panel Dewan Profesor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dengan tema "Artificial Intelligence dan Mediatisasi: Transformasi Komunikasi, Media, dan Masyarakat Digital" di Jakarta, Kamis (10/9/2026) (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah mengkaji pengaturan karya atau konten yang dibuat oleh kecerdasan artifisial (AI) dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan penggunaan AI dalam bidang jurnalistik perlu diantisipasi. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan regulasi sebagai panduan penggunaan AI dalam industri media.
"Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk revisi undang-undang yang lama. Jadi mungkin soal AI akan masuk dalam hak cipta, tapi saya belum bisa berkomentar untuk soal itu karena masih dalam proses," kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta pada Kamis.
Menurut Nezar, pemerintah masih membahas sejauh mana konten buatan AI akan diatur dalam revisi UU Hak Cipta.
Salah satunya mengenai perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Pemerintah tengah mengkaji cakupan perlindungan hak cipta karya jurnalistik dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
"Apakah karya jurnalisme masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta secara sepenuhnya atau ada bagian-bagian lain dari produk jurnalisme yang akan diproteksi dengan undang-undang hak cipta," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya Prof. Selvie Sinaga menjelaskan berbagai perusahaan media di mancanegara mengajukan gugatan hukum atas hak cipta karya jurnalistik mereka yang digunakan oleh perusahaan AI.
Ia mencontohkan gugatan The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft terkait penggunaan artikel yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI. Kasus serupa juga terjadi di Jepang ketika Nikkei dan Asahi Shimbun menggugat Perplexity.
Selvie menilai perkembangan kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan hukum yang perlu diperjelas ketika karya berhak cipta digunakan dalam pengembangan maupun pengoperasian AI.
Di Indonesia, kata dia, perlindungan hak cipta saat ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta. Namun, aturan tersebut belum secara khusus mengatur penggunaan AI. Ia mengharapkan revisi UU Hak Cipta memberikan dasar hukum lebih jelas terkait penggunaan AI.
Selain UU Hak Cipta, Selvie menyinggung Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Di Pasal 7 itu mengharuskan perusahaan platform digital itu untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dengan cara misalnya lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna," kata Selvie.
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.