Tangerang (ANTARA) -

Pemerintah tetap berencana merealisasikan insentif pembelian sepeda motor listrik di tahun ini, meski pelaksanaan kebijakan tersebut kini telah mendekati kuartal akhir tahun.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan pemerintah masih memiliki komitmen untuk merealisasikan insentif tersebut pada tahun 2026, dengan pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya. Tapi kita tunggu PMK. Kita tunggu Pak Wamenkeu yang baru, yang pasti kan sudah diketok oleh pemerintah, tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya,” katanya kepada ANTARA di Tangerang, Kamis.

Realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi yang diperlukan. Dengan demikian, meski pemerintah tetap menargetkan pelaksanaan pada 2026, belum terdapat kepastian mengenai waktu dimulainya pemberian insentif.

Baca juga: Insentif motor listrik tunggu Perpres, Kementerian siapkan konsep

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan skema insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dengan anggaran sekitar Rp3 triliun. Skema tersebut merupakan perubahan dari rencana awal insentif sebesar Rp5 juta per unit.

Anggaran Rp3 triliun tersebut dirancang untuk program yang menyasar hingga satu juta motor listrik produksi dalam negeri. Namun, pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru sekitar 100 ribu unit.

Pada Agustus 2026, pemerintah berencana insentif motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kementerian Perindustrian telah siap secara teknis dan masih menunggu PMK sebagai dasar pelaksanaan.

Sementara pada awal September, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi juga mengatakan kepada ANTARA bahwa masih diperlukan payung regulasi khusus untuk program tersebut.

Rencana pemberian insentif untuk pembelian motor listrik, menurut Eniya, masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres), menyusul keputusan pemerintah yang menilai diperlukan payung hukum khusus untuk program tersebut.

Baca juga: AISMOLI usulkan insentif fiskal infrastruktur motor listrik luar Jawa

Baca juga: Daftar motor listrik yang berpeluang dapat insentif Rp3 juta

Baca juga: Besaran insentif tentukan keberhasilan peralihan motor BBM ke listrik

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

  • Tags
  • insentif motor listrik
  • subsidi motor listrik
  • faisol riza