Pemkab Gunung Mas awasi peredaran beras, berikut temunnya

Selasa, 22 September 2026 13:27 WIB

Image Print

Pegawai DPKP Gumas melakukan pengawasan terhadap beras fortifikasi di daerah setempat, baru-baru ini. (ANTARA/HO-DPKP Gumas)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) menemukan sejumlah merek beras fortifikasi yang berdasarkan pernyataan pemerintah pusat diduga tidak memenuhi standar.

Kepala DPKP Gumas Eigh Manto saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Senin, mengatakan merek yang dimaksud yakni Anak Raja Nusantara dan Putri Koki.

"Kami melakukan pengawasan di sejumlah toko maupun ritel modern di wilayah Kuala Kurun sejak 11 September 2026. Hasilnya ditemukan dua merek tadi ternyata beredar di wilayah ini," katanya.

Pengawasan kembali dilakukan pada Senin (21/9). Hasilnya, sejumlah ritel modern telah menarik produk tersebut dari rak penjualan, sedangkan sejumlah ritel modern lainnya belum melakukan penarikan.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan arahan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 493/B.3-410/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 perihal permohonan bantuan untuk melakukan pengawasan beras fortifikasi.

Baca juga: Pemkab Gumas salurkan bantuan Rp99 juta untuk Tiwah massal di Karitak

Sementara itu, kewenangan penarikan produk berada di pihak produsen maupun pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga DPKP Gumas hanya dapat melaporkan temuan tersebut sebagai bahan tindak lanjut.

Ia pun mengimbau masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau lebih teliti memeriksa label, izin edar dan informasi nilai gizi sebelum membeli produk beras fortifikasi.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi yang mana 25 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Kandungan gizi pada 25 merek tersebut diduga tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label, namun bukan disebabkan oleh cemaran atau bahan berbahaya sehingga produk itu diduga merupakan beras biasa tanpa fortifikasi.

Temuan itu diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman pada 15 September 2026, dengan potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun akibat selisih harga.

Bapanas menyatakan seluruh 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi, dengan sebanyak 12 merek tercatat menarik stok dari peredaran hingga minggu pertama September 2026, sedangkan sisanya masih proses penarikan.

Baca juga: Tim Verval Gumas turun ke lapangan periksa kesiapan Koperasi Merah Putih

Baca juga: Anggaran persiapan Pilkades Serentak Gumas 2027 capai Rp1 miliar

Baca juga: Ditanya soal pilkada, Bupati Gumas sebut 'Belanda' masih jauh

Pewarta : Chandra
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.