Pemkab Kapuas tetapkan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan

Kamis, 3 September 2026 20:03 WIB

Image Print

Suasana rapat koordinasi tindak lanjut atas Status Tanggap Darurat bencana karhutla, serta kekeringan di wilayah Kabupaten Kapuas di Ruang kerja Sekda Kapuas, Kamis (3/9/2026). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) serta kekeringan di wilayah setempat, selama 14 hari ke depan, terhitung 2 hingga 15 September 2026.

“Penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan,” kata Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai di Kuala Kapuas, Kamis.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut atas status tanggap darurat bencana karhutla, serta kekeringan di wilayah Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026 tentang penetapan status tersebut, di Ruang kerja Sekda Kapuas.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, Pemkab Kapuas, menegaskan berkomitmen kondisi karhutla dan kekeringan harus ditangani secara serius, terpadu dan berdasarkan data faktual di lapangan.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memperkuat koordinasi serta mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan,” katanya.

Usis juga meminta BPBD bersama perangkat daerah terkait terus meningkatkan pemantauan hotspot dan kejadian karhutla, memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan desa, serta memastikan masyarakat terdampak kekeringan mendapatkan dukungan air bersih.

Selain itu, langkah operasi meliputi pemadaman darat, pengecekan hotspot dan informasi karhutla, patroli serta sosialisasi kepada masyarakat di lokasi rawan karhutla, mengaktifkan ruang oksigen, serta mendistribusikan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan.

Adapun BPBD Kapuas menyiapkan rencana operasi penanganan karhutla dan kekeringan melalui pembangunan Posko Induk dan Posko Sekretariat/Crisis Center di Kantor BPBD Kapuas. Pos lapangan juga direncanakan di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung dan Tidore.

Dari sisi karhutla, berdasarkan rekapitulasi hingga 1 September 2026, tercatat ada 654 titik api yang tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan dengan Kecamatan Mantangai menjadi kecamatan dengan titik api terbanyak dengan 403 titik api.

Sementara itu, kondisi kekeringan juga telah berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat. Perumdam Kapuas memberlakukan sistem pengaliran air bersih secara bergilir sejak 11 Agustus 2026 akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang menyebabkan kualitas air baku menjadi asin.

Untuk wilayah yang tidak terjangkau aliran, dilakukan distribusi air menggunakan mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa serta pembagian langsung ke rumah pelanggan yang membutuhkan.

Melalui rapat lanjutan ini, Pemkab Kapuas berharap dapat mengambil langkah strategis dan terukur dalam menghadapi ancaman karhutla dan kekeringan, sekaligus memastikan penanganan terhadap masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas. Pangeran S Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kapuas, Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/Klk dan perangkat daerah terkait.

Rapat ini dilaksanakan dengan agenda pembahasan perkembangan kondisi karhutla dan kekeringan sekaligus langkah penanganan yang perlu dilakukan Pemkab Kapuas.

Baca juga: Pemkab Kapuas terima program LSDP Rp107 miliar untuk pengelolaan persampahan

Baca juga: Pemkab Kapuas usulkan embung multifungsi untuk percepat swasembada pangan

Baca juga: Pemkab Kapuas edukasi warga Tajepan tentang pentingnya Dashat

Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.