Polisi bekuk pengedar sabu di Kapuas, 17 paket barang bukti diamankan
Polisi bekuk pengedar sabu di Kapuas, 17 paket barang bukti diamankan
Kamis, 10 September 2026 17:33 WIB
Pelaku A beserta barang bukti sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis.
Penangkapan dilakukan di rumah seorang warga bernama Ardiansyah di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa (8/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa A diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Palingkau Baru.
Pada Rabu (9/9), petugas akhirnya mengamankan A. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.
Selain itu, turut diamankan empat plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam hijau, satu dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit telepon seluler Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, serta uang tunai Rp200 ribu.
Baca juga: Diduga edarkan sabu, IRT di Timpah Kapuas ditangkap polisi
Seluruh barang bukti bersama A kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.