Jakarta -

Tarif parkir kendaraan di Jakarta tetap menggunakan tarif yang lama. Wacana parkir hingga Rp 60 ribu per jam baru sebatas usulan dan akan ditarik usulannya.

Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh menegaskan, setiap kebijakan harus dengan kajian, perhitungan anggaran, serta dasar hukum yang jelas.

"Ketika kita akan menyampaikan suatu kebijakan di tengah masyarakat, harus ada kajiannya dulu, dasar hukumnya," ujar Nova seperti dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Salah satu pembahasan utamanya adalah wacana tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp 60 ribu per jam.

Menurut Nova, Komisi B sebelumnya tidak mengetahui usulan tersebut. Padahal, materi tarif telah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Kami dari Komisi B tidak mengetahui hal tersebut. Secara langsung kami tanyakan, dasarnya apa untuk kenaikan itu," kata Nova.

Meski begitu, tarif parkir kendaraan di Jakarta tetap menggunakan tarif sebelumnya. Nova memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir. Dalam pertemuan itu, Dishub mengakui terdapat kekeliruan internal dalam penyampaian usulan.

"Ya, akhirnya tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir," tegas Nova.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, angka dalam tarif tersebut berasal dari kajian lama yang belum final. Dishub akan menarik usulan yang sudah masuk pembahasan di Bapemperda.

"Untuk tarif parkir akan ditarik. Kita tetap memakai yang lama. Pemprov DKI Jakarta belum ada usulan apa pun untuk menaikkan tarif," ujar Budi.

Dikutip dari situs resmi Dishub DKI Jakarta, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini antara lain untuk sepeda motor Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam dan bus/truk Rp 7.000 per jam.

(rgr/din)