Wali Kota Probolinggo beri catatan empat raperda inisiatif DPRD - ANTARA News Jawa Timur
Kota Probolinggo (ANTARA) - Wali Kota Probolinggo Aminuddin memberikan sejumlah catatan terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
Keempat rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Ketahanan Pangan; Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; berikutnya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
"Catatan tersebut mencakup sasaran program, kesiapan pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan, namun kami menyambut baik pengajuan keempat raperda tersebut," kata Aminuddin di Kota Probolinggo.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program pembangunan, namun pihak Pemkot Probolinggo memberikan catatan dan masukan seperti Raperda tentang Ketahanan Pangan yang digagas legislatif.
"Kami meminta agar ruang lingkup pengaturannya tidak hanya berfokus pada ketersediaan bahan pangan. Raperda tersebut juga perlu memperjelas sasaran pangan, sistem distribusi, keterjangkauan harga, penyiapan lahan, dan pelindungan terhadap kelompok tani," katanya.
Catatan selanjutnya disampaikan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Menurut wali kota, sampah spesifik memerlukan mekanisme penanganan tersendiri karena memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda dari sampah rumah tangga biasa.
"Dalam rancangan tersebut dapat memperjelas kategori sampah spesifik, tata cara pemilahan sejak dari sumber, sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta penanganan sampah medis yang berasal dari luar fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Seperti kategori sampah spesifik yang dimaksud, bagaimana pemilahan sampah sejak dari sumbernya, apa bentuk sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah spesifik sembarangan, dan bagaimana memastikan sampah medis nonfasilitas pelayanan kesehatan tidak tercampur dengan sampah rumah tangga.
Aminuddin menjelaskan bahwa sampah spesifik dapat berupa limbah yang mengandung bahan berbahaya dan sulit terurai secara alami. Baterai menjadi salah satu contoh produk yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak mencemari dan membahayakan lingkungan.
“Sampah spesifik ini artinya sampah yang bisa menjadi masalah, misalnya sampah-sampah yang mengandung bahan berbahaya, khususnya produk-produk dari pabrik seperti merkuri, yang tidak bisa diolah secara alami. Tingkatannya di atas plastik, tidak bisa terurai dan membahayakan lingkungan. Misalnya produk-produk dari baterai,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pihak Pemkot Probolinggo menekankan pentingnya target dan indikator kinerja yang terukur. Pembagian kewenangan serta mekanisme evaluasi juga harus dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
"Untuk Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi telah memiliki ruang lingkup pengaturan yang cukup luas, sehingga harus mencakup kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, kemitraan, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan koperasi," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.